PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Jumat, 16 April 2010 komentar

BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetisi yang Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia-yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada masa kemerdekaan. Kondisi dan tuntutan yang berbeda oleh bangsa Indonesia ditanggapi ssuai dengan kesamaan nilai-nilai perjuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang sejalan dengan jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan dan dorongan untuk proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

Peringatan 17 Agustus 1945 merupakan wujud semangat perjuangan Negara Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan teah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang laur biasa dalam masa perjuangan fisik. Di dalam mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan menguatkan persatuan sertakesatuan bangsa dalam rangka membela egara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Republik Indonesia.

Perjuangan non fisik sesuai bidang masig-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan

Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasional.

b. Kemampuan Warga Negara

Pembekalan IPTEK yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa diperlukan dalam mengantisipasi perkembangan suatu bangsa. Nilai-nilai tersebut menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menambah wawasan dan kesadaran bernegaa, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa Berkaian dengan pemupukan nilai, sikap dan kepribadian seperti diatas dilakukan melalui pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan termasuk pendidikan pendahuluan bela Negara, ilmu social dasar, ilmu budaya dan ilmu alamiah dasar yang biasa disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadia (MKPK) dalam komponen kurikulum Perguruan Tinggi.

c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setiap warga Negara harus memiliki IPTEK yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, oengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.

Kualitas warga Negara bergantung pada keyakinan dab pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak dan kewajiban warga Negara terutama kesadaran bela Negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku apabila dapat merasakan konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.

d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia melalui Majelis perwakilannya (MPR) yang menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”.

Jiwa patriotic, rasa cita tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap saling menghargai jasa para pahlawan dikalangan masyarakat hendaknya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan dilingkungan yang dinamis, berwawasan budaya dan berkepribadian Indonesia.

e. Kompetensi yang Diharapkan

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.

2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3) Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.

4) Bersikap professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.

5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan tekhnolog serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

B. Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak dan kewajiban warga Negara, hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara

1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

a. Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam satu ilayah nusantara / Indonesia.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara

1) Pengertian Negara

a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

b) Negara adalah suatu perserikata yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat serta kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.

2) Teori Terbentuknya Negara

a) Teori Hukum Alam

Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi alam→Tumbuhnya manusia→Berkembangnya Negara.

b) Teori Ketuhanan. (Islam+Kristen)→Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.

c) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.

3) Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada yang memiliki.

4) Unsur Negara

a. Bersifat konsulatif

Dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan pemerintah yang berdaulat.

b. Bersifat deklaratif

Ditujukan dengan adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negeri lain baik secara de jure maupun de facto.

c. Hubungan Warga Negara dengan Negara

Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda dan lainnya yang bertempat tinggal di Indonesia.

d. Kategori Hubungan Warga Negara dengan Negara

1) Hubungan yang bersifat emosional

Sifat menumbuhkan kebanggaan terhadap bangsa dan Negara, cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa.

2) Hubungan yang bersifat formal

Seperagakat ilmu, tekhnologi, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat dan bernegara.

3) Hubungan yang bersifat fungsional

Menggambarkan peran, fungsi, dan partisipasi warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban diatur oleh UUD pasal 26,27,28,29,30,31,32,33. Rinciannya adalah sebagai berikut :

1) Warga Negara→Pasal 26 ayat 1

2) Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan→Pasal 27 ayat 1

3) Hak Atas Pekerjaan dan Kehidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan→Pasal 27 ayat 2

4) Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul→Pasal 28

5) Kemerdekaan Memeluk Agama→Pasal 29 ayat 1

6) Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara→Pasal 27 ayat 3

7) Hak Mendapat Pengajaran→Pasal 31 ayat 1

8) Kebudayaan Nasional→Pasal 32

9) Kesejahteraan Sosial→Pasal 33

C. Demokrasi

1. Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.

2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

a. Bentuk Demokrasi

- Pemerintaha Monarki : Monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.

- Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak

b. Kekuasaan dalam Pemerintahan

- Kekuasaan legislative yang memegang kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan parlemen

- Kekuasaan eksekutif yang memegang kekuasaan yang dijalankan pemerintahan

- Kekuasaan yudikatif yang memegang kekuasaan mengadili jalannya pelaksanaan UU oleh kehakiman.

c. Demokrasi Indonesia

Adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.

Sumber :

Pokok-pokok materi Pendidikan Kewarganegaraan. Moesadin Malik. Ir., M.Si

komentar

Posting Komentar