Hak Kekayaan Intelektual

Sabtu, 21 November 2009 komentar

Penghargaan tentang Hak Kekayaan Intelektual

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat dihebohkan oleh kasus lagu Rasa Sayange yang diklaim negeri tetangga Malaysia sebagai lagu asli daerahnya. Kasus ini menjadi polemik yang memicu ketegangan dua masyarakat yaitu masyarakat Indonesia dan masyarakat Malaysia. Walaupun secara resmi Pemerintah Malaysia telah memberi klarifikasinya, sampai saat ini “perang dingin” antar dua masyarakat beda negara ini terus berlangsung. Masyarakat Indonesia pun ramai-ramai mengusulkan agar segala kekayaan budaya dan karya cipta milik bangsa Indonesia untuk segera dipatenkan semua. Perlindungan hukum atas hak cipta suatu karya memang diperlukan dan penting untuk mencegah pengklaiman orang / bangsa lain atas karya cipta seseorang. Perlindungan hak cipta suatu karya atau yang secara resmi di Indonesia disebut sebagai perlindungan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) termasuk di dalamnya ada hak cipta dan hak paten memang penting, namun dibaliknya pentingnya kebutuhan perlindungan itu, keberadaan HaKI ternyata sangat mahal untuk dimiliki, selain itu ternyata HaKI yang ada sekarang belum bisa melindungi pemiliknya secara adil. Akibatnya, banyak pemegang hak cipta suatu karya yang memilih atau bahkan terpaksa tidak mendaftarkan hak ciptanya karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena akan banyak penemu-penemu karya cipta yang tidak mendapatkan imbal jasa atas penemuannya dan juga tidak diketahui oleh khalayak ramai sehingga menyulitkan untuk pengembangan penemuan selanjutnya.

Zaman sulit yang semakin sulit membuat orang-orang kreatif dalam mempertahankan kehidupannya. Karya-karya cipta yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat pun lahir dengan sendirinya. Namun sayang, banyak penemuan-penemuan/karya-karya cipta yang tidak terlindungi HaKI, sehingga pada akhirnya para penemu dan penghasil karya kreatif tersebut tidak memiliki perlindungan dan penghargaan atas jasa mereka membantu kehidupan yang maslahat bagi umat manusia. Lalu apa sebenarnya HaKI itu? Bagaimana pula mekanismenya sehingga biayanya menjadi mahal untuk dimiliki. HaKI adalah perlindungan hak atas kekayaan intelektual manusia. Selama ini banyak orang masih salah mempersepsikan antara hak cipta dan hak paten. Namun demikian, keduanya berada dalam ruang lingkup hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Keberadaan HaKI diatur dalam sebuah perjanjian internasional seperti persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) meliputi hak cipta , hak paten , merek dagang , desain industri , desain rangkaian sirkuit terpadu , rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Ada perbedaan yang mendetail antara hak cipta dan hak paten, hak cipta terfokus kepada bidang pengetahuan dan seni. Masa berlakunya hak cipta ini sampai sang pencipta meninggal dunia dan 50 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia. Sedangkan hak paten mengandung pembaharuan dimana seluruh dunia tidak ada yang sama dan berkaitan dengan industri atau komersial serta masa berlakunya hak paten ini akan dilindungi selama 10 tahun sampai dengan 20 tahun.

Pengertian secara resmi menurut Direktorat HaKI Dep-Kum HAM, HaKI adalah hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat, serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga memiliki nilai ekonomis. Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) merupakan terjemahan dari Intelectual Property Rights (IPR). Organisasi internasional yang mewadahi bidang HaKI yaitu WIPO (world Intellectual Property Organization). HaKI bertujuan untuk melindungi pemilik karya cipta secara luas dari pembajakan dan pemanfaatan tidak sah oleh orang lain. Di sisi lain, fakta bahwa karya cipta turun temurun asli bangsa Indonesia yang tidak terlindungi secara subtantif menjadikan produk hukum ini jauh dari sempurna. Mungkin juga menjadi alat penjajahan gaya baru melalui ekonomi oleh Negara maju terhadap Negara berkembang. Indonesia harus menerima HaKI yang tidak bisa melindungi secara adil, karena secara terburu-buru HaKI telah diterima sebagai payung global dengan meratifikasi konvensi globalisasi. Namun penting bagi Indonesia ikut dalam jaringan prosedur global ini, tujuannya jelas untuk menghindari pembajakan yang berdampak pada kerugian Negara disektor pajak, menghilangkan gairah pencipta, merusak perekonomian bangsa, merusak citra bangsa, menghambat investasi, adanya sanksi ekonomi/embargo/pencabutan kuota ekspor, dan lain-lain.

Memang diakui banyak pihak bahwa untuk mematenkan sebuah hasil karya cipta memang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sebenarnya, prosedurnya tinggal datang ke kantor Direktorat HaKI Dep-Kum HAM untuk mendaftarkan karya cipta dengan membuat draf paten. Prosedur pendaftarannya sendiri tidak sulit karena Ditjen HaKI telah memiliki prosedur standar. Biaya yang mahal pada awalnya, ada pada pembuatan draf , karena pemohon biasanya membutuhkan konsultan hukum. Kemudian , sesuai dengan ketentuan undang-undang, dibutuhkan waktu 36 bulan untuk bisa mendapatkan hak paten. Biaya pendaftarannya pun terhitung mahal untuk ukuran masyarakat Indonesia. Kurang lebih sampai batas perlindungan itu bisa mencapai 50 juta rupiah, untuk jangka waktu 20 tahun. Namun masih ada lagi batasan syarat untuk mendapatkan hak paten antara lain harus baru, marketable, dan industry applicable. Biaya yang mahal ini sebenarnya dapat di atasi, jika penemuan itu memang sudah dipakai industri maka si pemohon akan mampu membayar biaya-biaya tersebut.

komentar

Posting Komentar